MENGENAL UANG MASJID
TA’RIF UANG MASJID
Uang Masjid adalah uang yang dikelola oleh pengurus masjid, diperoleh dari berbagai macam cara, Strategi serta Ikhtiar untuk kepentingan masjid dan da’wah kemasyarakatan
Dari mana uang masjid diperoleh ?
1. Kotal Amal yang disiapkan di beberapa area masjid
2. Kotak keliling hari jum’at
3. Jimpitan ( GISMAS ) Gerakan Infag dan Shodagoh untuk kemaslahatan masjid dan Da’wah
4. Donatur
5. Bantuan dari pengajuan Proposal
6. Usaha usaha Ekonomi Masjid
7. Parkir, dil
Macam-macam uang masjid
1. Uang Imaroh
2. Uang Masholeh / Maslahah
3. Uang Mutlak
4. Uang Sosial
1. Uang Imaroh
– Yakni uang untuk Pembangunan dan Perawatan Fisik Masjid ( Seperti beli material bangunan, bayar pekerja, konsumsi perkerja, beli sapu, Vacum Cleaner, beli Cat, dll )
– Dana ini diperoleh dari bantuan yang akadnya jelas yakni untuk Pembangunan Masjid
– Termasuk uang yang diperoleh dari Proposal Pembangunan Masjid

2. Uang Masholeh / Mashlakhah
– Yakni uang untuk Kemaslahatan Masjid yang manfaatnya kembali kepada orang yang beribadah di masiid seperti : a. Bisyarus Petugas Masjid ( Imam, Khotib, Muadzin, Petugas Kebersihan, Keamanan, Parkir, dll) b. Pengadaan Prasarana Masjid, seperti beli lampu, kipas, karpet, pengeras suara, Jam Dinding, Menyiapkan konsumsi / jaminan ( Kue, beli Kopi, Teh ) dll
– Uang Maslahah ini diperoleh dari bantuan yang tidak ada akadnya. Contoh ucapan “ Saya membantu Masjid uang 1 Juta “

3. Uang Mutaq
– Yakni uang yang pemanfaatannya tidak ada ketentuan secara jelas seperti A. Dana kotak amal keliling pada hari jum’at
– B. Jimpitan ( GISMAS ) Gerakan Infag dan Shodagoh untuk kemaslahatan Masjid
– Pemanfaatan uang Muttlaq ini bisa untuk keperluan Imaroh Masjid bisa juga untuk kebutuhan Mashlahah Masjid

4. Uang Sosia
-Yakni uang yang diperoleh untuk kepentingan Sosial ( Limashlahatil Muslimin / Da’wah Kemasyarakatan )
-Dana Sosial ini dikelola oleh Pengurus Masjid tetapi bukan untuk masjid melainkan untuk kepentingan sosial
-Teknis Pengumpulan Dana Sosial ini : &. Menyiapkan Kotak Amal yang ditulisi DANA SOSIAL Limashlahatil Muslimin b. Donatur untuk kegiatan Da’wah Masjid
– Pemanfaatan uang / Dana Sosial ini seperti : a. Khitanan Massal . Nikah massal . Santunan anak yatim dan dhu’afa’ Pembagian Sembako BeaSiswa Pemberian Modal Usaha Menjenguk Orang sakit dan membantu pengobatan
Keuangan masjid dikelola melalui pemasukan dan pengeluaran yang harus dicatat secara transparan untuk kepentingan operasional dan program-program masjid. Sumber utamanya adalah infak, sedekah, dan wakaf dari jemaah, serta donasi dari masyarakat dan sponsor. Pengelolaan yang modern kini juga didukung oleh aplikasi dan platform digital untuk mencatat transaksi dan melaporkan keuangan secara akuntabel.
Sumber pemasukan
Infaq dan sedekah: Sumbangan rutin dari jemaah saat salat berjemaah atau melalui kotak amal.
Wakaf: Pemberian dari jemaah atau dermawan untuk pengembangan masjid, baik dalam bentuk uang, tanah, atau bangunan.
Donasi dan sponsor: Bantuan khusus untuk kegiatan tertentu seperti renovasi, program sosial, atau keagamaan dari individu atau perusahaan.
Usaha lain: Beberapa masjid juga mengelola sumber dana dari koperasi atau pemberdayaan aset wakaf.
Penggunaan keuangan
Operasional harian: Biaya listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan rutin.
Program dan kegiatan: Membiayai program keagamaan, sosial, maupun kegiatan lain yang mendukung kemakmuran masjid.
Renovasi dan pembangunan: Dana untuk perbaikan dan pengembangan fisik bangunan masjid.
Zakat: Penyaluran zakat kepada yang berhak.
Pengelolaan dan pelaporan
Sistem digital: Penggunaan aplikasi atau website masjid untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran secara otomatis, sehingga minim kesalahan dan memudahkan pelaporan.
Transparansi: Publikasi laporan keuangan secara berkala melalui website atau media lain agar jemaah dapat melihat penggunaan dana secara transparan.
Akuntabilitas: Akuntabilitas pengelolaan dana untuk memastikan sumbangan digunakan sesuai kebutuhan dan kebijakan masjid.
Oleh. Moh. Mundzir Muhslih AR, S.Ag.M.MPd Disampoikan pada acara bimtek Bendahara Masjid yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang
Lembaga Ta’mir Masjid ( LTM ) NU kabupaten Pasuruan pada tanggal 28 September 2025
