Kas Masjid
System Menghitung kotak amal masjid Mujahidin 10 Nopember adalah dengan proses pencatatan dan pengelolaan dana sedekah untuk keperluan masjid, dan dilakukan oleh pengurus masjid secara rutin setiap hari jum’at setelah menjalankan ibadah sholat jum’at dengan melibatkan tidak kurang dari 4 orang pengurus masjid, mencatat jumlah total uang dan jenisnya (koin/kertas), lalu disalurkan untuk pemeliharaan, gaji pegawai, atau kegiatan syiar sesuai aturan masjid, dan penting agar dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi karena itu haram.
Prosedur Umum Menghitung Kotak Amal Masjid:
Pengumpulan : Kumpulkan kotak amal dari berbagai lokasi di masjid setelah menjalankan ibadah sholat jum’at.
Pencatatan Tim : Libatkan tidak kurang dari 4 orang pengurus yang amanah (untuk menghindari keraguan dan memastikan transparansi).
Pembukaan dan Pemisahan : Buka kotak, pisahkan antara uang kertas dan koin.
Penghitungan : Hitung jumlah per jenis (kertas/koin), dan catat nominalnya.
Pencatatan Total : Jumlahkan semua, catat dalam buku kas masjid secara manual Buku besar dan papan pengumuman serta secara digital. Pencatatan infaq melalui digital keuangan dalam hal ini QRIS di monitor dan di catat minimal 7 hari.
Penyimpanan : Simpan uang di serahkan ke Bendara masjid dan atau langsung dimasukkan ke rekening masjid yang ada.
Pelaporan & Penggunaan : Laporan hasil penghitungan dan penggunaan dana sesuai peruntukan masjid seperti Bisyaroh/gaji, listrik, kebersihan, dll. Sedang untu uang digital QRIS disampaikan 1 bulan sekali.
Poin Penting & Aturan Penggunaan :
Dana Milik Masjid : Uang kotak amal adalah harta masjid, bukan pribadi pengurus.
Untuk Kemakmuran Masjid : Penggunaannya harus untuk kegiatan masjid seperti pembangunan, pemeliharaan, atau kegiatan syiar, sesuai aturan syariah. Dalam hal ini Ketua Takmir, Wakil takmir, Sekretaris, dan Bendahara sepakat tidak mendapatkan bisyaroh/gaji.
Hukum Penggunaan Pribadi : Mengambil dana kotak amal untuk kepentingan pribadi hukumnya haram.
Penggunaan Syah :
A. Membayar bisyaroh gaji petugas masjid Marbut, petugas kebersihan, pelaksana pembangunan dan perawatan aset masjid, dan atau pelaksana ubudiyah seperti kegiatan pengajian, Khotib jum’at, dan hari besar Id Fitri dan id adkha.
B . Pembelian barang dan alat2 untuk keperluan masjid dan peribadatan ( Material bangunan, alat2 elektronik, alat kebersihan ) dan lain2.
C. Pembayaran PLN, Wifi, jasa dan Tranportasi dan lain2
Kami Team Takmir sepakat memberitahukan pada hal layak umum sehingga keuangan masjid juga di pantau dan di lihat oleh semua masyarakat secara tranparansi. Dalam hal ini laporan dalam bentuk Digitalism aplikasi Excel, Buku besar dan papan pengumuman
BERIKUT LAPORAN MINGGUAN KEUANGAN MASJID


